(Deli Serdang, 27/05/2025) Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan beserta seluruh Pejabat dan Staf Pelaksana Bagian Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan melaksanakan Rapat Bulanan untuk bulan Mei Tahun 2025. Dalam pembahasan rapat, Bapak Ampra Gustono, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Seluruh Pejabat dan Pelaksana Kepaniteraan diimbau untuk senantiasa berpedoman pada PERMA Nomor 7 Tahun 2016 dan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pejabat dan Pelaksana Kepaniteraan;
2. Panitera Pengganti dan Juru Sita diharapkan untuk memahami dan mencermati SK KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita;
3. Rapat internal tiap bagian Kepaniteraan, baik di Bagian Perkara maupun Bagian Hukum agar rutin dilakukan setiap bulan dan hasil dari rapat tersebut dilaporkan kepada Panitera untuk nantinya disampaikan dalam Rapat Bulanan PTTUN Medan;
4. Panitera Pengganti diharapkan untuk meningkatkan ketelitian dan kecermatan dalam memeriksa dokumen yang terkait dengan berkas perkara banding. (YH/TIK)