PENGUMUMAN SISA PANJAR PERKARA PTTUN MEDAN
Dalam rangka tertib administrasi dan pengelolaan keuangan perkara, dengan ini diumumkan bahwa pada Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sebagai Tingkat Pertama terdapat uang perkara tidak bertuan sejumlah: Rp 274.800,- (Dua ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah) Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak yang merasa memiliki hak atas uang perkara dimaksud agar […]
Selengkapnya