KETENTUAN JAM KERJA KEDINASAN
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 071/KMA/SK/V/2008 Tanggal 14 Mei 2008, Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim Dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, diberitahukan kepada Para Hakim, Sekretaris, Panitera, Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti, Para Kepala Bagian, Para Kepala Sub Bagian, Juru Sita Pengganti, serta Seluruh Pegawai dan Staf di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, ketentuan jam kerja yang harus dipatuhi dan ditaati di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sebagai berikut:
JAM KERJA KEDINASAN
Hari | Jam Kerja (WIB) | Istirahat (WIB) |
---|---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 16.30 | 12.00 – 13.00 |
Jum’at | 08.00 – 17.00 | 12.00 – 14.00 |
Sabtu / Minggu / Libur Hari Besar | Tutup | Tutup |
KETENTUAN YANG HARUS DITAATI PADA JAM KERJA
-
- Setiap Kehadiran dan Pulang harus Mengisi Daftar Hadir dan Daftar Pulang baik manual maupun finger print;
- Bagi yang tidak masuk kerja karena sakit atau izin, harus memakai surat izin, Jika sakit harus dengan Surat Dokter;
- Keluar Kantor karena Dinas/Tugas wajib menggunakan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua Bagi Hakim dan Panitera/Sekretaris;
- Bagi Wakil Panitera, Panitera Muda, Kepala Bagian, Kepala Sub. Bagian, Panitera Pengganti, Juru Sita Pengganti, serta Staf harus ada izin atau surat perintah tugas dari Panitera/Sekretaris;
- Pada Jam-jam Kerja Dilarang Keluar Kantor tanpa ada ijin dari Pimpinan yang tersebut pada Point 3 dan Point 4;
- Setiap kegiatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan harus dengan sepengetahuan dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.
Demikian untuk Dipatuhi dan Dilaksanakan.
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEDAN
T.T.D
KETUA