KETENTUAN JAM KERJA KEDINASAN
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No: 928/KPTTUN.W1-TUN/SK.KP8.1/XII/2024, diberitahukan kepada Para Hakim, Sekretaris, Panitera, Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti, Para Kepala Bagian, Para Kepala Sub Bagian, Juru Sita Pengganti, serta Seluruh Pegawai dan Staf di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan perihal ketentuan jam kerja yang harus dipatuhi dan ditaati di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sebagai berikut:
JAM KERJA KEDINASAN
Hari | Jam Kerja (WIB) | Istirahat (WIB) |
---|---|---|
Senin – Kamis | 07.30 – 16.00 | 12.00 – 13.00 |
Jum’at | 07.30 – 16.30 | 12.00 – 13.30 |
Sabtu / Minggu / Libur Hari Besar | Tutup | Tutup |
KETENTUAN YANG HARUS DITAATI PADA JAM KERJA
-
- Setiap Kehadiran dan Pulang harus Mengisi Daftar Hadir dan Daftar Pulang di aplikasi SIKEP;
- Bagi yang tidak masuk kerja karena sakit atau izin, harus memakai surat izin, Jika sakit harus melampirkan Surat Dokter;
- Keluar Kantor karena Dinas/Tugas wajib menggunakan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua (Bagi Hakim), atau Panitera/Sekretaris;
- Bagi Panitera Muda, Kepala Bagian, Kepala Sub. Bagian, Panitera Pengganti, Juru Sita Pengganti, serta Pelaksana/Staf harus ada izin atau surat perintah tugas dari Panitera/Sekretaris;
- Pada Jam-jam Kerja Dilarang Keluar Kantor tanpa ada ijin dari Pimpinan yang tersebut pada Point 3 dan Point 4;
- Setiap kegiatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan harus dengan sepengetahuan dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.
Demikian untuk Dipatuhi dan Dilaksanakan.
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEDAN
T.T.D
KETUA