Pedoman Pengawasan

Pendahuluan

Monitoring/pengawasan secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis — monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, serta mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).

Menurut Perspektif terminologi internal Mahkamah Agung RI sendiri, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam melaksanakan pengawasan yaitu mengarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib dan teratur, serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.

Tujuan Pengawasan

Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi Pimpinan Pengadilan, untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparatur pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pengadilan.

Fungsi Pengawasan

Fungsi Pengawasan Meliputi :

  1. Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
  3. Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.

Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawasan

Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggung jawab pengawasan di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, berada pada:

  • Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan;
  • Seluruh pejabat kepaniteraan;
  • Seluruh pejabat struktural di lingkungan pengadilan tingkat banding;

 

Bagian ini mengadaptasi dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.