Tarif, Biaya Proses dan Panjar Biaya Perkara

Berikut adalah Panjar Biaya Perkara yang berlaku di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 140/KPTTUN.W1-TUN/SK.HK2.7/I/2025 Tanggal 10 Januari 2024 tentang Panjar Biaya Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya yang berlaku di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan:

1. Panjar Biaya Perkara Tk. Pertama ( Gugatan/Pilkada/Kepegawaian) : Rp.      800.000,-
2. Panjar Biaya Proses Banding (Konvensional/E-Court) : Rp.      250.000,-
3. Panjar Biaya Proses Kasasi Tk. Pertama ( Gugatan/Pilkada/Kepegawaian) : Rp.   1.000.000,-
4. Panjar Biaya Proses Peninjauan Kembali (PK) : Rp.   3.500.000,- 
5. Panjar Biaya Proses Eksekusi : Rp.      700.000,-
6. PNBP & Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya  : Rp.        50.000,-
7. Biaya Proses Perkara di Kepaniteraan : Rp.      230.000,-

Catatan:

  • Kekurangan biaya panjar perkara/biaya proses pada semua tingkat pemeriksaan dibebankan kepada Penggugat/Pemohon/Pemohon Banding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Ekseskusi.
  • Biaya Proses Perkara di Kepaniteraan diperuntukkan untuk biaya ATK, Transportasi, dan Pemberkasan/Pengarsipan Berkas Perkara.
  • Biaya PNBP & Hak-Hak Kepaniteraan lainnya disetorkan ke Kas Negara, sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2019.