Berikut adalah Panjar Biaya Perkara yang berlaku di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 140/KPTTUN.W1-TUN/SK.HK2.7/I/2025 Tanggal 10 Januari 2024 tentang Panjar Biaya Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya yang berlaku di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan:
1. Panjar Biaya Perkara Tk. Pertama ( Gugatan/Pilkada/Kepegawaian) | : Rp. 800.000,- |
2. Panjar Biaya Proses Banding (Konvensional/E-Court) | : Rp. 250.000,- |
3. Panjar Biaya Proses Kasasi Tk. Pertama ( Gugatan/Pilkada/Kepegawaian) | : Rp. 1.000.000,- |
4. Panjar Biaya Proses Peninjauan Kembali (PK) | : Rp. 3.500.000,- |
5. Panjar Biaya Proses Eksekusi | : Rp. 700.000,- |
6. PNBP & Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya | : Rp. 50.000,- |
7. Biaya Proses Perkara di Kepaniteraan | : Rp. 230.000,- |
Catatan:
- Kekurangan biaya panjar perkara/biaya proses pada semua tingkat pemeriksaan dibebankan kepada Penggugat/Pemohon/Pemohon Banding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Ekseskusi.
- Biaya Proses Perkara di Kepaniteraan diperuntukkan untuk biaya ATK, Transportasi, dan Pemberkasan/Pengarsipan Berkas Perkara.
- Biaya PNBP & Hak-Hak Kepaniteraan lainnya disetorkan ke Kas Negara, sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2019.