Berikut adalah Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. W1-TUN/ KT-36 /OT.00/2/2023 Tanggal 16 Februari 2023, tentang Panjar Biaya Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya yang berlaku di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan:
1. Panjar Biaya Perkara Tk. Pertama ( Gugatan/Pilkada/Pileg ) | : Rp. 800.000,- |
2. Panjar Biaya Proses Banding (E-Court/Konvensional ) | : Rp. 250.000,- |
3. Panjar Biaya Proses Kasasi Tk. Pertama ( Gugatan/Pilkada/Pileg ) | : Rp. 1.000.000,- |
4. Panjar Biaya Proses Peninjauan Kembali (PK) | : Rp. 3.500.000,- |
5. Panjar Biaya Proses Eksekusi | : Rp. 700.000,- |
6. PNBP & Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya | : Rp. 40.000,- |
Catatan: Kekurangan biaya panjar perkara/biaya proses pada semua tingkat pemeriksaan dibebankan kepada Penggugat/Pemohon/Pemohon Banding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Ekseskusi.