Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat sejumlah sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melanggar disiplin pegawai, antara lain :
- Hukuman Disiplin Ringan, berupa:
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis; atau
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Hukuman Disiplin Sedang, berupa:
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
- Hukuman Disiplin Berat, berupa:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Bagian ini diadaptasi dari Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.