Sanksi Disiplin

     Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat sejumlah sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melanggar disiplin pegawai, antara lain :

  1. Hukuman Disiplin Ringan, berupa:
    • Teguran lisan;
    • Teguran tertulis; atau
    • Pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Hukuman Disiplin Sedang, berupa:
    • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
    • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
    • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
  3. Hukuman Disiplin Berat, berupa:
    • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
    • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
    • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Bagian ini diadaptasi dari Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.