PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA PERKARA PENGADILAN TINGGI TUN:
- Panitera Muda Perkara mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang Tata Usaha Negara.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Panitera Muda Perkara menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara banding;
- Pelaksanaan registrasi perkara banding;
- Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim, berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bundel A kepada pengadilan pengaju;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Catatan:
Kepaniteraan Muda Perkara Pengadilan Tinggi TUN akan mempunyai Tugas dan Fungsi yang sama seperti pada Kepaniteraan Muda Perkara pada Pengadilan TUN Tingkat Pertama, bilamana Pengadilan Tinggi TUN ditunjuk menjadi Pengadilan Tingkat Pertama.