STANDAR PELAYANAN PADA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEDAN
1. Pendaftaran Perkara Pilkada pada Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Pertama Khusus Pilkada :
-
- Petugas Meja Satu menerima dokumen gugatan yang diajukan, yang didalamnya perlu disertakan dalam penndaftaran sekurang-kurangnya adalah:
- Gugatan bentuk hard-copy, (sekurang-kurangnya rangkap 5);
- Surat kuasa khusus (bila Penggugat menguasakan kepada kuasa hukum);
- Fotokopi kartu advokat kuasa hukum yang bersangkutan, serta Berita Acara Sumpah Pelantikan Advokat;
- Fotokopi surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa, kecuali apabila obyek sengketa berupa Tindakan administrasi pemerintahan atau objek sengketa tidak dikuasai oleh Penggugat;
- Gugatan juga diserahkan dalam bentuk e-document yang terdiri dari Softcopy dalam format Word Office atau Rich Text Format (RTF). (format softcopy gugatan yaitu : font Arial, ukuran 12, margin kiri 4cm, margin kanan 2cm, margin atas 3cm, margin bawah 3cm, ukuran kertas A4).
- Petugas Meja Satu memeriksa kelengkapan dengan menggunakan daftar periksa (checklist) dan juga mencocokan dan memastikan data dalam bentuk e-document dengan bentuk hardcopy-nya agar sama, dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap / tidak lengkap.
- Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap dengan melampirkan daftar periksa supaya Penggugat atau Kuasanya dapat melengkapi kekurangannya.
- Penggugat atau Kuasanya dapat membayar Panjar biaya perkara yang telah ditetapkan dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), melalui bank yang ditunjuk, kemudian bukti setor bank diserahkan kepada kasir.
- Kasir menandatangani dan membubuhkan stempel lunas pada SKUM setelah menerima pembayaran, serta mencatat kedalam Buku Jurnal Keuangan Perkara.
- Gugatan yang telah ditandatangani oleh Panitera dan setelah dibubuhi stempel oleh Petugas Meja Satu diserahkan kepada Penggugat / Kuasanya.
- Petugas Meja satu meng-input gugatan dalam SIPP.
- Petugas Meja Dua mencatat perkara yang diterima kedalam Register lnduk Perkara.
- Panitera Muda Perkara setelah menerima berkas dari Petugas Meja I membuat Resume bahwa syarat administrasi telah lengkap.
- Penyerahan berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak perkara terdaftar.
- Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara meneliti apakah surat gugatan memenuhi syarat untuk diperiksa (proses dismissal).
- Paling lambat 1 (satu) hari sejak perkara terdaftar, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memutuskan dengan membuat Penetapan.
- Dalam hal lolos dismissal (gugatan dapat diperiksa), segera dibuat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim (PMH) yang akan memeriksa Dalam hal tidak lolos dismissal, maka dibuat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bahwa gugatan tidak dapat diterima;
- Dalam tempo 3 (tiga) hari Penggugat diberi kesempatan menyempurnakan gugatan, apabila Penggugat belum menyempurnakan gugatan, majelis Hakim memberikan putusan menyarakan gugatan tidak diterima;
- Setelah Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara, Ketua PTTUN menyerahkan berkas ke Panitera untuk Penunjukan Panitera Pengganti;
- Meja Dua mencatat Penetapan Majelis Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti kedalam Buku Register lnduk Perkara, kemudian berkas perkara diserahkan kepada Majelis Hakim untuk disidangkan;
- Petugas Meja Satu menerima dokumen gugatan yang diajukan, yang didalamnya perlu disertakan dalam penndaftaran sekurang-kurangnya adalah:
2. Pelayanan Administrasi Banding
-
- Petugas Meja 1/ loket menerima berkas perkara banding yang dikirim oleh Pengadilan TUN Pengaju dan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut, serta apabila terdapat kekeurangan, Panitera meminta kekurangan tersebut kepada Pengadilan TUN Pengaju dan menginput ke dalam SIPP;
- Petugas meja I /loket membuat SKUM, lalu membukukan biaya panjar banding pada buku jurnal keuangan banding dan buku kas bantu;
- Petugas pada meja II kemudian mendaftarkan perkara dalam buku register perkara banding setelah biaya perkara diterima;
- Nomor perkara harus sama dengan nomor perkara dalam buku jurnal;
- Setelah berkas diperiksa kelengkapannya, maka oleh meja/loket kedua perkara yang masuk didaftarkan ke dalam buku register perkara sesuai dengan urutan tanggal penerimaan;
- Berkas yang diterima hendaknya dilengkapi dengan formulir penetapan majelis Hakim, kemudian disampaikan kepada panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
- Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk, dan juga mencatat pembagian perkara tersebut dengan tertib.
3. Proses Persidangan
-
- Dalam hal Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melakukan Pemeriksaan sendiri baik dalam tingkat banding maupun sebagai Pengadilan tingkat pertama, maka Panitera atau panitera Pengganti membantu Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang, kemudian setiap selesai sidang Panitera atau Panitera pengganti wajib menyusun Berita Acara dan menyampaikannya kepada ketua Majelis sebelum hari persidangan berikutnya.
- Dalam hal perkara telah diputus oleh Majelis Hakim Banding, maka salinan putusan beserta berkas perkara dikirimkan kembali oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ke Pengadilanan Tata Usaha Negara pengaju.
- Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam waktu 30 hari mengirimkan salinan putusan tingkat banding beserta surat pemeriksaan dan surat lain ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutus dalam pemeriksan tingkat pertama.
4. Pemberkasan
Bundel B yang berkaitan dengan permohonan banding yang pada akhirnya akan menjadi arsip berkas pengadilan Tinggi TUN adalah merupakan himpunan surat-surat perkara yang diawali dengan permohonan pernyataan banding serta semua kegiatan yang berkenaaan dengan adanya permohonan banding yang terdiri dari :
- Salinan Putusan Pengadilan TUN;
- Akta Banding;
- Akta Pemberitahuan banding;
- Pemberitahuan Penyerahan memori Banding;
- Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding;
- Pemberitahuan memberi kesempatan kepada para pihak untuk melihat, membaca dan memeriksa berkas perkara (inzage);
- Surat kuasa Khusus (jika memakai kuasa);
- Tanda bukti pengiriman ongkos perkara banding;
5. Jangka Waktu
Sesuai dengan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat, maka secara umum Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah menginstruksikan kepada seluruh pelaksana pelayanan (pejabat, pegawai, petugas) untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan pendaftaran perkara maksimal diselesaikan dalam waktu 30 menit, setelah berkas lengkap termasuk bukti pembayaran panjar biaya perkara dari Bank. Apabila pelayanan yang diterima oleh Penerima layanan lebih dari 30 menit, maka akan menerima kompensasi layanan.
6. Biaya / Tarif
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sejak awal telah menyediakan informasi secara transparan terkait biaya panjar perkara, dan untuk biaya-biaya resmi lainnya baik yang merupakan biaya proses maupun biaya Kepaniteraan / PNBP di tetapkan dengan selalu mengacu pada ketentuan yang berlaku.
lnformasi mengenai biaya atau tarif tersebut, khususnya untuk biaya panjar pendafataran perkara di pajang pada bagian depan ruang tunggu kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, juga pada situs web Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, agar masyarakat yang berkepentingan segera mengetahui besarnya biaya yang harus di setor melalui Bank yang ditunjuk sesuai pendaftaran perkara Tingkat I dan Tingkat Banding.
7. Pelayanan Pengaduan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sejak awal telah menyediakan kotak surat untuk menerima berbagai pengaduan dari masyarakat terkait dengan kinerja Pengadilan, yang di pasang di meja resepsionis kantor, dan juga melalui media website kantor pada halaman kontak.
8. Pelayanan Permohonan Informasi
Untuk meja pelayanan informasi di sediakan pada loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor PTTUN Medan, dan juga melalui website resmi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada halaman kontak.