Standar Pelayanan Peradilan (SPP)

STANDAR PELAYANAN PADA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEDAN

1. Pendaftaran Perkara Pilkada pada Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Pertama Khusus Pilkada :

    1. Petugas Meja Satu menerima dokumen gugatan yang diajukan, yang didalamnya perlu disertakan dalam penndaftaran sekurang-kurangnya adalah:
      • Gugatan bentuk hard-copy, (sekurang-kurangnya rangkap 5);
      • Surat kuasa khusus (bila Penggugat menguasakan kepada kuasa hukum);
      • Fotokopi kartu advokat kuasa hukum yang bersangkutan, serta Berita Acara Sumpah Pelantikan Advokat;
      • Fotokopi surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa, kecuali apabila obyek sengketa berupa Tindakan administrasi pemerintahan atau objek sengketa tidak dikuasai oleh Penggugat;
      • Gugatan juga diserahkan dalam bentuk e-document yang terdiri dari Softcopy dalam  format Word Office atau Rich Text Format (RTF). (format softcopy gugatan yaitu : font Arial, ukuran  12, margin  kiri 4cm, margin  kanan  2cm, margin  atas  3cm, margin  bawah  3cm, ukuran kertas A4).
    2. Petugas Meja Satu memeriksa kelengkapan dengan menggunakan daftar periksa (checklist) dan juga mencocokan dan memastikan data dalam bentuk e-document dengan bentuk hardcopy-nya  agar  sama, dan meneruskan berkas yang telah  selesai diperiksa  kelengkapannya  kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap / tidak lengkap.
    3. Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap dengan melampirkan daftar periksa supaya Penggugat atau Kuasanya dapat melengkapi kekurangannya.
    4. Penggugat atau  Kuasanya  dapat  membayar  Panjar  biaya  perkara  yang  telah  ditetapkan  dalam SKUM  (Surat  Kuasa  Untuk  Membayar), melalui  bank  yang  ditunjuk, kemudian  bukti setor bank diserahkan  kepada kasir.
    5. Kasir menandatangani dan membubuhkan stempel lunas pada SKUM setelah menerima pembayaran, serta mencatat kedalam Buku Jurnal Keuangan Perkara.
    6. Gugatan yang telah ditandatangani oleh Panitera dan setelah dibubuhi stempel oleh Petugas Meja Satu diserahkan kepada Penggugat / Kuasanya.
    7. Petugas Meja satu meng-input gugatan dalam SIPP.
    8. Petugas Meja Dua mencatat perkara yang diterima kedalam Register lnduk Perkara.
    9. Panitera Muda  Perkara  setelah  menerima  berkas dari Petugas  Meja I membuat Resume  bahwa syarat administrasi telah lengkap.
    10. Penyerahan berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak perkara terdaftar.
    11. Ketua Pengadilan  Tinggi  Tata  Usaha  Negara  meneliti apakah  surat gugatan  memenuhi  syarat untuk diperiksa (proses dismissal).
    12. Paling lambat 1 (satu) hari sejak perkara terdaftar, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memutuskan dengan membuat Penetapan.
    13. Dalam hal lolos dismissal (gugatan dapat diperiksa), segera dibuat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim (PMH)  yang  akan  memeriksa    Dalam  hal  tidak  lolos dismissal,  maka  dibuat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bahwa gugatan tidak dapat diterima;
    14. Dalam tempo   3  (tiga)  hari  Penggugat   diberi  kesempatan  menyempurnakan  gugatan,  apabila Penggugat  belum  menyempurnakan  gugatan,  majelis  Hakim  memberikan  putusan  menyarakan gugatan tidak diterima;
    15. Setelah Penetapan  Majelis Hakim yang memeriksa  perkara,  Ketua PTTUN menyerahkan  berkas ke Panitera untuk Penunjukan Panitera Pengganti;
    16. Meja Dua mencatat Penetapan Majelis Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti kedalam Buku Register lnduk Perkara, kemudian berkas perkara diserahkan kepada Majelis  Hakim untuk disidangkan;

2. Pelayanan Administrasi Banding

    1. Petugas Meja 1/ loket menerima berkas perkara banding yang dikirim oleh Pengadilan  TUN Pengaju dan meneliti kelengkapan  berkas  perkara  tersebut,  serta  apabila  terdapat  kekeurangan, Panitera meminta kekurangan tersebut kepada Pengadilan TUN Pengaju dan menginput ke dalam SIPP;
    2. Petugas meja I /loket membuat SKUM, lalu membukukan biaya panjar banding pada buku jurnal keuangan banding dan buku kas bantu;
    3. Petugas pada  meja  II   kemudian  mendaftarkan  perkara  dalam  buku  register  perkara  banding setelah biaya perkara diterima;
    4. Nomor perkara harus sama dengan nomor perkara dalam buku jurnal;
    5. Setelah berkas  diperiksa  kelengkapannya, maka  oleh  meja/loket kedua  perkara  yang  masuk didaftarkan  ke dalam buku register perkara sesuai dengan urutan tanggal penerimaan;
    6. Berkas yang   diterima   hendaknya   dilengkapi  dengan   formulir   penetapan   majelis Hakim, kemudian disampaikan  kepada  panitera  untuk diserahkan  kepada  Ketua  Pengadilan  Tinggi Tata  Usaha Negara;
    7. Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk, dan juga mencatat pembagian perkara tersebut dengan tertib.

3. Proses Persidangan

    1. Dalam hal  Pengadilan  Tinggi  Tata  Usaha  Negara  melakukan  Pemeriksaan  sendiri baik dalam  tingkat  banding  maupun  sebagai Pengadilan  tingkat  pertama, maka  Panitera  atau panitera  Pengganti membantu  Hakim dengan  menghadiri dan  mencatat jalannya  sidang, kemudian  setiap  selesai sidang  Panitera  atau  Panitera  pengganti wajib  menyusun  Berita Acara dan menyampaikannya  kepada ketua Majelis sebelum hari persidangan berikutnya.
    2. Dalam hal perkara telah diputus oleh Majelis Hakim Banding, maka salinan putusan beserta berkas perkara dikirimkan kembali oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ke Pengadilanan Tata Usaha Negara pengaju.
    3. Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam waktu 30 hari mengirimkan salinan putusan  tingkat  banding  beserta  surat  pemeriksaan dan  surat  lain  ke  Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutus dalam pemeriksan tingkat pertama.

4. Pemberkasan

Bundel B yang  berkaitan  dengan  permohonan  banding  yang  pada  akhirnya  akan menjadi arsip berkas  pengadilan  Tinggi  TUN  adalah  merupakan  himpunan  surat-surat  perkara  yang  diawali dengan permohonan pernyataan banding serta semua kegiatan yang berkenaaan dengan adanya permohonan banding yang terdiri dari :

  • Salinan Putusan Pengadilan TUN;
  • Akta Banding;
  • Akta Pemberitahuan banding;
  • Pemberitahuan Penyerahan memori Banding;
  • Pemberitahuan Penyerahan  Kontra Memori Banding;
  • Pemberitahuan memberi  kesempatan  kepada para pihak  untuk melihat,  membaca  dan memeriksa berkas perkara (inzage);
  • Surat kuasa Khusus (jika memakai kuasa);
  • Tanda bukti pengiriman ongkos perkara banding;

5. Jangka Waktu

Sesuai dengan kebutuhan   pelayanan   bagi  masyarakat, maka  secara  umum  Ketua  Pengadilan  Tinggi Tata Usaha  Negara  Medan  telah  menginstruksikan   kepada  seluruh  pelaksana   pelayanan  (pejabat,  pegawai, petugas) untuk memberikan  pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, khususnya  yang terkait dengan pendaftaran perkara maksimal diselesaikan dalam waktu 30 menit, setelah berkas lengkap termasuk bukti pembayaran panjar biaya perkara dari Bank. Apabila pelayanan yang diterima oleh Penerima layanan lebih dari 30 menit, maka akan menerima kompensasi layanan.

6. Biaya / Tarif

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sejak awal telah menyediakan informasi secara transparan  terkait biaya panjar perkara, dan untuk biaya-biaya  resmi lainnya baik yang merupakan  biaya proses maupun biaya Kepaniteraan / PNBP di tetapkan  dengan  selalu  mengacu  pada ketentuan  yang berlaku.

lnformasi mengenai biaya atau tarif tersebut, khususnya  untuk  biaya  panjar pendafataran  perkara  di pajang  pada  bagian  depan ruang tunggu kantor  Pengadilan  Tinggi  Tata  Usaha  Negara  Medan, juga pada situs web Pengadilan  Tinggi  Tata  Usaha  Negara  Medan, agar  masyarakat yang  berkepentingan segera  mengetahui besarnya  biaya  yang  harus  di  setor  melalui  Bank  yang  ditunjuk sesuai pendaftaran perkara Tingkat I  dan Tingkat Banding.

7. Pelayanan Pengaduan

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sejak awal telah menyediakan kotak surat untuk menerima berbagai pengaduan dari masyarakat terkait dengan kinerja Pengadilan, yang di pasang  di meja resepsionis kantor, dan juga melalui media website kantor pada halaman kontak.

8. Pelayanan Permohonan Informasi

Untuk meja pelayanan informasi di sediakan pada loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor PTTUN Medan, dan juga melalui website resmi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada halaman kontak.