SEJARAH SINGKAT
BERDIRINYA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEDAN
Pada tahun 1990 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor : 52 Tahun 1990 tanggal 30 Oktober 1990, PP No. 41 Tahun 1991 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Undang – Undang Nomor : 10 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan, dan Ujung Pandang (sekarang Makassar), sebagai implementrasi Undang – Undang Nomor : 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka dibentuklah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada tahun 1991.
Peresmian penggunaan gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dilakukan pada tanggal 10 Agustus 1991 oleh Menteri Kehakiman oleh Bapak Ismail Saleh. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan terletak di Jl. Peratun, Desa Medan Estate yang diberikan oleh Mahkamah Agung secara pinjam pakai kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Berikut ini Daftar Nama- Nama Ketua Pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan:
No | Nama Ketua PTTUN Medan | Masa Jabatan |
1 | CHARLES SOEBIJANTO, SH | 1991 – 1995 |
2 | MARKUS LANDE, SH | 1995 – 1996 |
3 | EMIN AMINAH, SH | 1996 – 1997 |
4 | G. A. PASARIBU, SH | 1996 – 1997 |
5 | HJ. SARIFAH CHADIJAH | 2000 – 2001 |
6 | TITI NURMALA SIAGIAN, SH | 2001 – 2003 |
7 | SUDARTO RADYOSUWARNO, SH | 2003 – 2006 |
8 | DR. LINTONG OLOAN SIAHAAN, SH. MH | 2006 – 2007 |
9 | H. SUDARSO, SH | 2007 – 2010 |
10 | DR. R. O. BARITA SIRINGO RINGO, SH., MH | 2010 – 2012 |
11 | H. ARPANI MANSUR, SH., MH | 2012 – 2012 |
12 | IS SUDARYONO, SG., MH | 2012 – 2015 |
13 | H. BAMBANG EDY SUTANTO SOEDEWO, SH., MH | 2015 – 2021 |
14 | Dr. ARIFIN MARPAUNG, SH., M.Hum. | 2021- sekarang |
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada awalnya membawahi 10 (sepuluh) Pengadilan Tata Usaha Negara, namun pada Tahun 2021 diterbitkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Sehingga saat ini PTTUN Medan membawahi 5 (lima) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penegakan Hukum yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi TUN Medan tidak terlepas dari birokrasi yang merupakan salah satu wahana dalam penyelenggaran kekuasaan kehakiman. Birokrasi bertugas mengelola pelayanan dan melaksanakan keputusan Perkara TUN kedalam kebijakan Perkara TUN baik secara teknis mapun dalam kegiatan operasional. Birokrasi merupakan faktor penentu keberhasilan keseluruhan agenda program termasuk dalam rangka mewujudkan aparatur peradilan yang bersih dan bebas dari KKN sehingga para birokrat yang ada di Pengadilan Tinggi TUN Medan dapat mewujudkan Pemerintahan Yang Baik (Good Govermance).
Sebagai organisasi yang membawahi 5 (lima) PTUN di Wilayah Sumatera, Pengadilan Tinggi TUN Medan harus mempertanggung jawabkan kinerjanya kepada Publik. Untuk itulah Pengadilan Tinggi TUN Medan dalam melaksanakan tugasnya, baik tugas-tugas yang bersifat teknis maupun administrasi berkewajiban melaksanakan program-programnya secara transparan sehingga kebutuhan publik khususnya masyarakat pencari keadilan mengharapkan suatu lembaga peradilan TUN yang mandiri dan terakomodir.
(Publish_ft_pttunmdn20-3-2019, update 03-01-2023)