PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA HUKUM PENGADILAN TINGGI TUN:
- Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Catatan:
Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tinggi TUN akan mempunyai Tugas dan Fungsi yang sama seperti pada Kepaniteraan Muda Hukum pada Pengadilan TUN Tingkat Pertama, bilamana Pengadilan Tinggi TUN ditunjuk menjadi Pengadilan Tingkat Pertama.