(Deli Serdang, 26/05/2025) Pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi oleh Tim Penanganan Benturan Kepentingan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Tahun 2025 yang dipimpin Hakim Tinggi sebagai Ketua Tim Bapak R. Basuki Santoso dalam arahannya mengatakan bahwasanya dalam penanganan benturan kepentingan mengikuti SK Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 59A/SEK/SK/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya dan beberapa pedoman lainnya, yang intinya adalah Prinsip dasar penanganan benturan kepentingan sangat mengutamakan kepentingan umum, menciptakan keterbukaan, mendorong tanggung jawab pribadi, dan membangun budaya anti-benturan kepentingan. Benturan Kepentingan atau yang lebih dikenal dengan istilah conflict of interest adalah situasi dan kondisi di mana seseorang atau dan kelompok, menghadapi konflik antara kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompoknya dengan kewajiban profesional atau tugasnya. (YH/TIK)
