Sidang sengketa TUN Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Nomor : 1/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN dilaksanakan hari ini Rabu tanggal 7 Oktober 2020 Pkl.13.00 Wib s.d selesai dengan agenda sidang “Pertama dan Jawaban Tergugat” antara : Andi Putra,SH.,MH dan H. Suhardiman AMBY, M.M melalui Tim Kuasanya Dody Fernando, S.H, M.H dan Rizki Juniannda Putra, S.H., M.H Melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi yang berlamat Jalan Limuno Timur No. 49, Kel. Pasar Taluk, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuansing, Prop. Riau melalui Tim Kuasanya Zamri, S.H dan Mardoni, S.H.I., dengan agenda sidang.
(admin web. co.redaktur falentius tarihoran)