Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, telah menerima pendaftaran sengketa TUN Pemilihan Pilkada Musirawas Utara dengan register Nomor : 2/G/PILKADA/2020/PTTUN. MDN dengan Penggugat Paslon Drs. H.M Syarif, HD/Surian melawan KPUD Musirawas Utara.
Gelar Sidang perkara tersebut telah dimulai pada hari Jumat 9 Oktober 2020, yang dihadiri pihak Tergugat diwakili oleh kuasa dan Handoko selaku Komisioner KPUD Musirawas Utara, sedangkan pihak Penggugat dihadiri oleh Kuasa Hukumnya Irwan, S.H., M.H, Ilham Fatahillah, S.H., M.H, bertindak sebagai Majelis Hakim dalam perkara tersebut adalah Simon Pangondian Sinaga, S.H., Kamer Togatorop, S.H., M.AP., Herman Baeha, S.H., M.H., Pelitaria Yusminar, S.H dan Jurusita Pengganti Joe Frijer Sipayung, S.E.
Adapun perkara ini merupakan sengketa TUN Pemilihan yang diajukan oleh Paslon Drs. H.M Syarif, HD/Surian yang keberatan atas dokumen persyaratan paslon atas nama DEVI SUHARTONI DAN INNAYATULLAH yang telah ditetapkan KPUD Musirawas Utara sebagai paslon No. Urut 2.
Hingga berita ini diturunkan agenda sidang telah memasuki pemeriksaan saksi dari Pihak Tergugat.
(Petugas PPID Joe Frizer Sipayung, SE & dibantu co.redaktur web Falentius Tarihoran,SH 15/10/2020)