Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, 22/10/2020, Gelar sidang sengketa TUN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok dengan register Nomor. 3/G/PILKADA/2020/PTTUN. MDN dengan Penggugat Paslon Ir. H. Iriadi DT. Tumanggung/Agus Syahdeman, SE melawan KPUD Kabupaten Solok.
Gelar Sidang perkara Kamis, 22 Oktober 2020, yang dihadiri pihak Penggugat dan Tergugat diwakili oleh kuasanya, bertindak sebagai Majelis Hakim dalam perkara tersebut adalah Ryanto, S.H, dan Hakim Anggota Kamer Togatorop, S.H., MAP., Budhi Hasrul, S.H, dibantu oleh Panitera Pengganti Mardiana Siregar, SH dan Jurusita Pengganti Asrul.
Adapun perkara ini merupakan sengketa TUN Pemilihan (Pilkada) yang diajukan oleh Paslon Ir. H. Iriadi DT. Tumanggung/Agus Syahdeman, SE yang keberatan atas dokumen persyaratan paslon yang ditetapkan KPU Kab. Solok Provinsi Sumatera Barat.
Hingga berita ini diturunkan agenda sidang pemeriksaan saksi Penggugat.
(Petugas PPID Joe Frizer Sipayung,SE & dibantu co.redaktur web Falentius Tarihoran, SH, 22/10/2020)