Hari ini PTTUN Medan Memutus Perkara Sengketa TUN Pemilihan Kab. Musirawas Utara

Berita Terkini Slider

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, telah memutus sengketa TUN Pemilihan Pilkada Musirawas Utara dengan register Nomor : 2/G/PILKADA/2020/PTTUN. MDN dengan Penggugat Paslon Drs. H.M Syarif, HD/Surian melawan KPUD Musirawas Utara.

Agenda Sidang hari ini pembacaan putusan Jumat 23 Oktober 2020, yang dihadiri pihak Tergugat, sedangkan pihak Penggugat tidak hadir hadir, bertindak sebagai Majelis Hakim dalam perkara tersebut adalah Simon Pangondian Sinaga, S.H., Kamer Togatorop, S.H., M.AP., Herman Baeha, S.H., M.H., Pelitaria Yusminar, S.H dan Jurusita Pengganti Joe Frijer Sipayung, S.E.

Adapun perkara ini merupakan sengketa TUN Pemilihan yang diajukan oleh Paslon Drs. H.M Syarif, HD/Surian yang keberatan atas dokumen persyaratan paslon atas nama DEVI SUHARTONI DAN INNAYATULLAH yang telah ditetapkan KPUD Musirawas Utara sebagai paslon No. Urut 2.

Hingga berita ini diturunkan agenda sidang pembacaan putusan dengan amar : ” Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima”

(Petugas PPID Joe Frizer Sipayung, SE & dibantu co.redaktur web  Falentius Tarihoran,SH 23/10/2020)