(Deli Serdang, 21/03/2023) Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengikuti acara Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI secara virtual, bertempat di Ruang Sidang Utama PTTUN Medan, Jl. Peratun Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kab, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kegiatan ini diikuti oleh ASN dan PPNPN di lingkungan kantor PTTUN Medan. Dalam sambutannya, Kepala Badan Pengawasan menjelaskan tujuan penerapan SMAP adalah sebagai salah satu upaya untuk mencegah, mendeteksi dan merespon risiko tindakan penyuapan, yang rentan terjadi pada lembaga peradilan. Selain itu Beliau juga mengingatkan kepada 25 (dua puluh lima) pengadilan yang menerapkan SMAP agar bersungguh-sungguh dalam menerapkan sistem ini serta tidak hanya mengejar pemenuhan dokumen, demi terwujudnya visi Mahkamah Agung yaitu “Mencapai Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”.
Acara pencanangan dilanjutkan dengan workshop Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yang berasal dari Hakim Tinggi Pengawas, yang masing-masing menyampaikan materi berupa panduan pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dimulai dari definisi SMAP tujuan penerapan, kerangka SMAP sampai dengan tahapan pembangunan SMAP, dilanjutkan dengan penjelasan metode penilaian yang diterapkan terhadap satuan kerja yang menerapkan SMAP, baik satuan kerja yang sedang melakukan pembangunan ataupun terhadap satuan kerja yang telah mendapatkan sertifikat SMAP. [YH/TIK]