Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, 20/10/2020, Kepaniteraan PTTUN Medan telah menerima pendaftaran 2 (dua) sekaligus gugatan sengketa TUN Pemilihan Pilkada Kabupaten Samosir yang diajukan oleh 2 (dua) Paslon masing-masing Paslon Drs. Rapidin Simbolon, MM, Cs dengan register perkara Nomor : 4/G/PILKADA/2020/PTTUN. MDN dan Paslon Vandico Timotius Gultom, Cs Sitanggang dengan register Perkara Nomor : 5/G/PILKADA/2020/PTTUN. MDN melawan KPUD Kabupaten Samosir.
Pemeriksaan persiapan sengketa tersebut telah dimulai pada hari Selasa 20 Oktober 2020, yang dihadiri masing-masing pihak Penggugat diwakili oleh kuasa kedua paslon, bertindak sebagai Majelis Hakim pada kedua perkara tersebut adalah Kamer Togatorop, S.H,M.AP dan Hakim Anggota A.K Setiono, S.H., M.H., Jamres Saraan, S.H,M.H dibantu oleh Panitera Pengganti Mardiana Siregar, SH, Hj. Risma Nelly, SH dan Jurusita Pengganti Joe Frizer Sipayung, SE dan Asrul.
Direncanakan gelar perkara ini akan berlanjut pada jumat tanggal 23 Oktober 2020, dengan agenda pembacaan gugatan dan mendengarkan jawaban Pihak Tergugat KPU.
(Petugas PPID Joe Frizer Sipayung, SE & dibantu co.redaktur web Falentius Tarihoran,SH, 20/10/2020)