PTTUN Medan, langsung dari ruang sidang utama, Jl. Peratun Medan -Estate, dalam Sidang sengketa TUN Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Nomor : 1/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN dilaksanakan hari ini Selasa tanggal 20 Oktober 2020 Pkl.10.00 Wib s.d selesai dengan agenda sidang “Putusan”
Gelar Sidang perkara tersebut dihadiri pihak Penggugat dan Tergugat diwakili oleh kuasanya, bertindak sebagai Majelis Hakim dalam perkara tersebut adalah Bapak Dr. Arifin Marpaung, S.H, M.Hum dan Hakim Anggota Simon Pangondian Sinaga, S.H, H.L Mustafa Nasution, S.H,M.H dibantu oleh Panitera Pengganti Daniel H. Siagian, SH dan Jurusita Pengganti Maulana Sembiring, A.Md.
Paslon Andi Putra,SH.,MH dan H. Suhardiman AMBY, M.M selaku Penggugat melalui Tim Kuasanya Dody Fernando, S.H, M.H dan Rizki Juniannda Putra, S.H., M.H Melawan Tergugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi yang berlamat Jalan Limuno Timur No. 49, Kel. Pasar Taluk, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuansing, Prop. Riau melalui Tim Kuasanya Zamri, S.H dan Mardoni, S.H.I., dengan amar putusan hakim “Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya”.
(Petugas PPID Joe Frizer Sipayung, SE & dibantu co.redaktur web Falentius Tarihoran,SH, 20/10/2020)