PTTUN MEDAN PENANDATANGAN PAKTA INTEGRITAS

Berita Terkini Slider

PENANDATANGAN PAKTA INTEGRITAS DI PTTUN MEDAN

PTTUN MEDAN, 9 Januari 2020, di ruang sidang utama pelaksanaan penandatanganan pakta integritas dilakukan secara kolektif seluruh warga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan,  Himbauan Bapak H. Bambang Edy Sutanto Soedewo, SH., MH disaat diperlukannya sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka perlu kiranya kita melaksanakan penandatangan pakta integritas hal yang sangat penting dalam kedinasan.

Acara ini diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi, Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural serta seluruh staf pegawai.

Integritas merupakan mutu, sifat atau keadaan yang menunjukan kesetiaan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan atau kejujuran. Sedangkan pakta merupakan bentuk perjanjian. Sehingga dapat kita sebut bahwa pakta integritas merupakan pernyataan janji bersama atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Dokumen tertulis ini biasanya digunakan oleh pihak lembaga/instansi pemerintah dalam rangka mencegah terjadinya tidakan korupsi dan perbuatan yang tercela yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Penerapan penandatanganan perjanjian ini dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan laynan publik yang baik di peratun.

Pakta integritas pernah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Yang mana peraturan ini dilaksanakan dalam rangka pemberantasan korupsi dengan melakukan pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi.

TUJUAN PAKTA INTEGRITAS

Tujuan dari dilaksanakannya penandatanganan pakta integrits adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel dan termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.

ISI PAKTA INTEGRITAS

Isi perjanjian pada dokumen ini setidaknya memuat :

  1. Berjanji untuk berperan aktif dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi;
  2. Melaksanakan tugas dengan batasan-batasan kewenangannya;
  3. Bersikap jujur, transparan dan obyektif
  4. Memberikan contah yang baik kepada sesama pekerja/pegawai ASN

Tentunya penandatangan sebuah dokumen ini tidak dapat merubah sebuah institusi menjadi lebih bersih dan berwibawa jika tidak disertai dengan integritas itu sendiri.

Acara penandatangan pakta integritas ini berjalan penuh dengan hikmat, dan diakhiri dengan photo dan doa bersama. (publish_falentius tarihoran)