Sosialisasi Perma No. 6/2018 dan Rakerda Sewilkum PTTUN Medan

Berita Terkini Slider

Sosialisasi Perma No. 6/2018 dan Rakerda Sewilkum PTTUN Medan dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 6 Maret 2019 di Hotel Grand Mercure, dibuka Oleh Bapak YM Hakim Agung H. Supandi, SH., M.Hum dan dihadiri oleh Tim Rombongan dari Mahkamah Agung RI, dan Sebagai Pengantar dan tuan rumah disambut oleh Bapak Ketua PTTUN Medan H. Bambang Edy Sutanto Soedewo, SH., M.H dan Bapak Wakil Ketua PTTUN Medan Dr. Arifin Marpaung, SH., M.Hum.

Dalam acara tersebut peserta rakorda dan sosialisasi seluruh hakim tinggi dan KPTUN, Panitera, Sekretaris sewilayah Hukum PTTUN Medan.

Hasil Rumusan pelaksanaan perma tersebut dipaparkan oleh Tuada TUN dan berharap agar organ Pengadilan TUN dapat siaga dalam melaksanakan tugas di tempat masing-masing dengan lahirnya perma tersebut baik mengenai Penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan melalui upaya administratif bersifat wajib (Conditio sine qua non), dalam pengertian upaya administratif harus ditempuh sebagai pintu bagi pencari keadilan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan. Hal ini berlaku sejak Perma No. 6 Tahun 2018 diundangkan yaitu tanggal 4 Desember 2018 (prospektif hukum) dengan kata lain Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan meyelesaikan sengketa tata usaha negara setelah seluruh upaya administrasi ditempuh, dan termaktub dalam poin-point rumusan yang sudah dicakup setelah acara ini selesai kiranya  materi ini sangat bermanfaat bagi hakim tingkat pertama,  beliau berpesan beberapa hasil rumusan tersebut agar disampaikan dan diterapkan di seluruh PTUN di wilayah hukum PT.TUN Medan dalam pemahaman yang sama antara Ketua/Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda Perkara dan Petugas PTSP ;

(publish_ft_pttunmdn_21-3-2019)