(Deli Serdang, 20/11/2025) – Rapat PIPK ini dilaksanakan oleh Tim Penilai dan Tim Penerap. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Bapak R.Indra Saputra, S.H., M.H. sebagai penanggungjawab Tim Penerap PIPK.
Rapat ini membahas mekanisme, tahapan, dan target pelaksanaan PIPK serta menjadi forum evaluasi, penyusunan rencana dan pembagian tugas Tim Pelaksana dan Penilai untuk memastikan laporan keuangan yang handal dan akuntabel.
Rapat penilaian PIPK diadakan oleh Tim Penilai untuk mengevaluasi dan memastikan efektivitas pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). (WI/TIK)
