Sosialisasi Hasil Bimbingan Teknis Sengketa Tindakan Faktual Tahun 2025 oleh Bapak Edi Firmansyah, S.H., M.H.

Berita Terkini Bimbingan Teknis Galeri Kegiatan

(Deli Serdang, 20/05/2025) Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Bapak Edi Firmansyah, S.H., M.H. melakukan Sosialisasi Hasil Bimbingan Teknis Sengketa Tindakan Faktual Tahun 2025 kepada Bagian Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Tindakan faktual merupakan tindakan non hukum, namun tindakan faktual harus memperhatikan kesesuaiannya dengan hukum. Tindakan faktual tidak dimaksudkan untuk melahirkan akibat hukum, melainkan akibat yang bersifat nyata. Namun terdapat pula tindakan adminitrasi negara yang secara langsung menimbulkan akibat hukum (AM. Donner), misalnya pemasangan papan nama jalan, pengukuran tanah untuk pembangunan gedung pemerintah. Dalam praktik, ditemukan juga Tindakan konkret pejabat pemerintah yang menimbulkan akibat hukum, misalnya pelantikan pejabat pemerintahan. (YH/TIK)