(Deli Serdang, 6/3/2023) Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Manajemen Resiko di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, yang disampaikan oleh Wakil Ketua PTTUN Medan Bapak Nurman Sutrisno, dan sebagai moderator adalah Sekretaris PTTUN Medan Bapak R. Indra Saputra, bertempat di Ruang Sidang Utama PTTUN Medan, Jl. Peratun Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam salah satu pemaparannya, Beliau menjelaskan bahwasanya Benturan Kepentingan adalah situasi yang memiliki pengaruh dari kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain terhadap kualitas keputusan dan/atau Tindakan pegawai sesuai dengan kewenangannya sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Pada kesempatan ini juga Beliau sekaligus menyampaikan sosialisasi dari Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Kegiatan ini dilaksanakan kurang lebih selama 45 menit di ruang sidang utama PTTUN Medan, dan diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Para Penjabat Fungsional dan Struktural, serta Para Staff Pelaksana dan PPNPN. [YH/TIK]