(Deli Serdang, 7/03/2023) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Internal tentang Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System, dan Penanganan Pengaduan, bertempat di Ruang Sidang Utama PTTUN Medan, Jl. Pratun Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN dan PPNPN di lingkungan kantor PTTUN Medan. Acara dimulai dengan pemaparan materi Pengendalian Gratifikasi oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Bapak Kustiman, yang dalam salah satu paparannya menjelaskan mengenai konsep gratifikasi dan pentingnya penanganan gratifikasi pada satker dan upaya serta langkah-langkah penanganan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Selanjutnya adalah penyampaian materi sosialisasi Whistle Blowing System dan Penanganan Pengaduan di PTTUN Medan Tahun 2023, yang disampaikan oleh Sekretaris PTTUN Medan Bapak R. Indra Saputra sebagai salah satu Tim WBS dan Penanganan Pengaduan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, yang dalam paparannya menjelaskan tentang pengertian Whistle Blowing System, layanan WBS, System Mekanisme dan Prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk layanan dan pengaduan pelayanan sehinga bisa diketahui dan diterapkan kepada seluruh ASN dalam jajaran lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. [YH/TIK]