Pada hari Kamis, tanggal 29 September 2022, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengikuti Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual untuk Pembayaran Biaya Perkara & Kebijakan Penanganan Perkara yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI secara virtual, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Jl. Peratun Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini diikuti oleh Panitera Muda Perkara sebagai pengganti dari Panitera, serta Staf Kepaniteraan Muda Perkara di PT TUN Medan.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan tata cara pembayaran biaya perkara melalui virtual account Bank Syariah Indonesia (BSI), dan juga kebijakan dalam biaya perkara pada Mahkamah Agung RI. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan secara daring/virtual yang diikuti para peserta dari luar Provinsi Kepulauan Riau, dan secara luring/klasikal yang diikuti oleh para peserta dari Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Agama Batam, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang.[YH]