Pelantikan Panitera Pengganti PTTUN Medan dan Purnabhakti

Berita Terkini Slider

PTTUN/Medan/10/3/2020

Pelantikan Panitera Pengganti PTTUN Medan sebelumnya bertugas di PTUN Medan, Ketua berpesan kepada Ibu berdua saya mengingatkan kembali bahwa kelompok jabatan fungsional panitera pengganti pada PTTUN Medan mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 431 s/d 433 Perma Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Jabatan fungsional PP mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggara pelaksanaan persidangan pada pengadilan tingkat pertama  maupun pengadilan tingkat banding, bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut panitera pengganti  PTTUN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut ; tugas pelaksanaan persiapan pesidangan, tugas pelaksanaan proses persidangan, tugas pelaksanaan proses persidangan, tugas pelaksanaan  penyusunan berita acara pesidangan, tugas pelaksanaan pernyataan berkas perkara secara kronologi dan berurutan, tugas pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi, tugas penyimpanan berkas perkara yang telah diminutasi kepada panitera muda sesuai dengan jenis perkara untuk diteruskan kepada panitera muda hukum.

Setelah Bapak Ketua KPTTUN Medan melantik Panitera Pengganti  Ibu Ratna Rosdiana, SE, SH dan Ibu Hj. Risma Nelli, SH  tersebut dan menyampaikan arahan  sambutan pidato beliau, dilanjutkan dengan acara kedua melepas tugas purnabhakti H. Muhammad Irwan, SH., MH yang memasuki usia pensiun.

(co. redaktur falentius tarihoran)