Mahkamah Agung Gelar Diskusi RUU Jabatan Hakim

Berita Terkini Diskusi Galeri Kegiatan

(Deli Serdang, 15/07/2025) – Mahkamah Agung (MA) menggelar diskusi secara daring RUU Jabatan Hakim dengan seluruh hakim di Indonesia pada Selasa (15/07/2025) diikuti oleh Ketua,Wakil Ketua dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pukul 08.00 WIB di ruang command center Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan .

Dalam awal mula pemaparannya, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RUU Jabatan Hakim, Hakim Agung Yanto menerangkan landasan, materi muatan dan jangkauan pengaturan RUU Jabatan Hakim. Ia menyebutkan ada beberapa norma penting dalam pengaturan RUU Jabatan Hakim tersebut. Misalnya, berkaitan dengan seleksi calon hakim. RUU Jabatan Hakim juga semakin menegaskan hak imunitas bagi hakim. Dalam RUU Jabatan Hakim 2025, hakim dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya hanya dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan dan penahanan atas izin Ketua MA. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka telah melakukan tindak pidana yang diancam mati atau disangka telah melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara. Setelah pemaparan oleh Ketua Pokja RUU Jabatan Hakim, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan menyerap aspirasi seluruh hakim terkait RUU Jabatan Hakim. (YH/TIK)

(Doc : Hak Cipta Tim TIK PTTUN Medan @2025)