(Deli Serdang, 24/02/2022) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tanggap Darurat Kebakaran dan Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lingkungan PTTUN Medan, bertempat di halamat kantor PTTUN Medan, Jalan Peratun MEdan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, kab. Deli Sedang, Sumatera Utara.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari pelatihan tanggap darurat terhadap bencana, khususnya bencana kebakaran dan juga sosialisasi serta praktek cara penggunaan APAR untuk memadamkan api. Gedung kantor PTTUN Medan sendiri sudah dilengkapi dengan sejumlah APAR yang ditempatkan di titik-titik strategis dan mudah dijangkau dalam keadaan darurat.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN dan PPNPN di lingkungan kantor PTTUN Medan, dengan mengundang Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang. [YH/TIK]