Pengantar Purnabakti Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

Berita Terkini Galeri Kegiatan

(Deli Serdang, 31/01/2023) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengikuti acara Pengantar Purnabakti Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H, yang secara virtual, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Jl. Peratun Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menghadiri acara Pengantar Purnabakti Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial yang dilaksanakan di lantai 12 Gedung Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H, menyampaikan purnabakti merupakan momen kesyukuran, sebab kesuksesan mencapai garis finish pengabdian dengan sehat dan selamat merupakan nikmat yang sangat besar. Tidak semua orang beruntung mencapai fase membahagiakan ini. Sebagian rekan kita ada yang terlebih dahulu dipanggil oleh Allah Swt dalam usia yang relatif masih muda. Sebagian lagi ada yang diuji dengan penyakit, dan lain sebagainya.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H yang terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 2023 sudah tidak lagi menjabat sebagai Hakim Agung maupun Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, mengucapkan terimakasih atas kebersamaan selama ini telah menjalin hubungan persahabatan sesama warga peradilan. Dirinya juga menyampaikan bahwa selama menjalankan tugas 11 tahun di Mahkamah Agung sebanyak 7.150 jumlah perkara yang sudah di putus selama menjabat sebagai Hakim Agung. Pria kelahiran Sengkang, Sulawesi Selatan ini juga meminta maaf atas segala salah dan khilaf jika selama menjalankan tugas dan pengabdianya, ada tutur kata ataupun sikap yang kurang berkenan.

Acara ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI, dan diikuti oleh Satuan Kerja dari seluruh Indonesia secara virtual. Pada PTTUN Medan, acara ini diikuti oleh Wakil Ketua PTTUN Medan, Para Pejabat Struktual dan Fungsional, serta Para ASN. [YH/TIK]

Sumber :  Berita MA RI,dengan pengubahan seperlunya.