PTTUN Medan, 3 November 2020, Pkl 10.00 WIB sd. selesai, Ruang Sidang Utama Jl. Peratun Medan – Estate, gelar sengketa tun pemilihan (Pilkada) Kabupaten Samosir, para paslon Drs. Rapidin Simbolon, MM dan paslon Vandiko Timoteus Gultom, Cs melalui masing-masing Kuasanya selaku Penggugat melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir hari ini mengajukan saksi ahli tergugat perkara No. 5/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN dan No. 4/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN, sebagai Hakim Ketua Majelis Kamer Togatorop, SH, M.AP Hakim Anggota AK. Setiono, SH., MH, Jamres Saraan, SH., MH dan dibantu Panitera Pengganti Ratna Rosdiana, SE., SH, dan Hj. Risma Nelly, SH Juru Sita Pengganti, Molana Sembiring, A.Md dan Asrul, hingga berita ini diturunkan agenda sidang “Pemeriksaan Saksi Ahli Tergugat ”
Publish ; PPID Joe Frizer Sipayung, SE dibantu Co,redaktur Web Falentius Tarihoran,SH.