Tarif, Biaya Proses dan Panjar Biaya Perkara

 

Berikut adalah Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. W1-TUN/ KT-36 /OT.00/2/2023 Tanggal 16 Februari 2023, tentang Panjar Biaya Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya yang berlaku di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan:

1. Panjar Biaya Perkara Tk. Pertama ( Gugatan/Pilkada/Pileg ) : Rp.      800.000,-
2. Panjar Biaya Proses Banding (E-Court/Konvensional ) : Rp.      250.000,-
3. Panjar Biaya Proses Kasasi Tk. Pertama ( Gugatan/Pilkada/Pileg ) : Rp.   1.000.000,-
4. Panjar Biaya Proses Peninjauan Kembali (PK) : Rp.   3.500.000,- 
5. Panjar Biaya Proses Eksekusi : Rp.      700.000,-
6. PNBP & Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya  : Rp.        40.000,-

Catatan: Kekurangan biaya panjar perkara/biaya proses pada semua tingkat pemeriksaan dibebankan kepada Penggugat/Pemohon/Pemohon Banding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Ekseskusi.