Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita. Pada Pasal 2 Maksud dan Tujuan yaitu Kode etik Panitera dan Jurusita ini dibuat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita yang memberikan pelayanan prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
a. Sikap Panitera dan Jurusita Dalan Melaksanakan Tugas
(1) Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
(2) Panitera wajib menjaga kewibawaan dalam persidangan.
(3) Panitera dan Jurusita dalam melaksan kan tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela.
(4) Panitera dan Jurusita dilarang memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut Umum dan saksi sehingga seolah-olah berada dalam posisi istimewa.
(5) Panitera dilarang membocorkan hasil musyawarah/konsep putusan kepada siapapun.
(6) Jurusita dilarang mewakilkan kepada siapapun penyampaian relaas panggilan maupun pemberitahuan.
b. Sikap Panitera Dan Jurusita Dalam Persidangan
(1) Panitera wajib berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.
(2) Panitera wajib adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.
(3) Panitera dilarang mengaktifkan handphone/telepon selular selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 3 ayat 2).
(4) Panitera dilarang mengantuk/tidur selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 3 ayat 2).
c. Sikap Panitera dan Jurusita Diluar Persidangan
(1) Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung kecuali diatur dalam Undang-Undang-(jo. Pasal 36 UU No. 49 Tahun 2009).
(2) Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengarn Pimpinan Pengadilan atau Majelis Hakim.
(3) Panitera dilarang membawa berkas perkara ke luar kantor kecuali atas izin Ketua Pengadilan/Ketua Majelis.
(4) Panitera dan Jurusita dilarang memasuki tempat perjudian, tempat minuman yang memabukkan dan tempat prostitusi kecuali dalam melaksanakan tugas.
d. Sikap Panitera dan Jurusita Dalam Kedinasan
(1) Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
(2) Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.
(3)Panitera sebagai Pimpinan Kepaniteraan Pengadilan, didalam menjalankan tugasnya wajib memiliki kepribadian terpuji, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, penuh pengabdian, dan rela berkorban demi pelaksanaan tugas.
(4) Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan, Panitera dan Jurusita wajib mentaati dan meningkatkan 3 (tiga) tertib yaitu:
a) Tertib Administrasi.
b) Tertib Perkantoran,
c) Tertib Jam Kerja.
e. Sikap Terhadap Sesama
(1) Panitera dan Jurusita wajib memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama pejabat kepaniteraan dan pejabat peradilan lainnya.
(2) Panitera dan Jurusita wajib memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat peradilan.
(3) Panitera dan Jurusita wajib memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama aparat peradilan, berjiwa kesatria dan bertanggung jawab.
f. Sikap Terhadap Bawahan
(1) Panitera wajib memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dengan lugas dan dilandasi oleh sikap kekeluargaan.
(2) Panitera wajib membina/membimbing bawahan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan.
g. Sikap Panitera dan Jurusita Diluar Kedinasan
(1) Panitera dan Jurusita wajib menjaga kerukunan, keharmonisan dan keutuhan rumah tangga.
(2) Panitera dan Jurusita wajib memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga.
Sanksi
(1) Kode Etik ini mengikat secara hukum kepada Panitera dan Jurusita di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan 4 (empat) lingkungan peradilan di bawahnya dan pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
(2) Panitera dan Jurusita yang akan dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari pegawai negeri sipil terlebih dahulu diberi hak membela diri dihadapan Majelis Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita.
