Dalam rangka tertib administrasi dan pengelolaan keuangan perkara, dengan ini diumumkan bahwa pada Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sebagai Tingkat Pertama terdapat uang perkara tidak bertuan sejumlah:
Rp 274.800,-
(Dua ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah)
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak yang merasa memiliki hak atas uang perkara dimaksud agar segera menghubungi Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan membawa identitas dan bukti kepemilikan yang sah. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengumuman ini tidak terdapat pihak yang mengajukan klaim atau tidak dapat membuktikan haknya secara sah, maka uang perkara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Pengumuman dapat dilihat melalui link sebagai berikut : Pengumuman
