TUAKA TUN MA SOSIALISASIKAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH PENGUASA

Berita Terkini Slider

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan, Selasa 10/12/2019, Pkl 09.00 Wib, Jl Peratun Medan Estate di dalam Ruang Sidang Utama, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Prof. DR.H.Supandi, S.H.,M.Hum melakukan kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Badan/Pejabat TUN  dalam bahasa belanda Onrechtmatige Overheidsdaad (O.O.D.)

Mengawali kegiatan, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan H.Bambang Edy Sutanto Soedewo, S.H.M.H. menyampaikan bahwa lahirnya Perma Nomor 2 Tahun 2019 tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi jajaran peradilan TUN khususnya di wilayah hukum PT-TUN Medan, sehingga sosialisasi ini diharapkan dapat menyatukan persepsi aparatur peradilan agar tidak ada penafsiran yang akan merugikan warga masyarakat/ pencari keadilan.

Dalam pengarahannya, Supandi menyampaikan bahwa berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2019, sengketa Onrechtmatige Overheids Daad (O.O.D) atau Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa dialihkan kewenangannya dari peradilan umum ke peradilan tata usaha negara. Peralihan ini menurutnya merupakan konsekwensi dari sistem negara hukum. “Selama Indonesia masih menjadi negara hukum dan menerapkan sistem demomkrasi, maka fungsi peradilan tata usaha negara akan semakin dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan, dan dalam mengharmonisasi relasi antara warga negara dan pemerintah khususnya dalam konteks administrasi pemerintahan.

Pelimpahan kewenangan ke peradilan tata usaha negara ini menuntut kesungguhan hati aparatur peradilan untuk mendalami dan mengimplementasikan Perma ini dalam bingkai penegakan hukum dan keadilan, serta dalam rangka perlindungan hukum bagi warga negara dari penyalahangunaan wewenang yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Supandi menjelaskan bahwa harus diakui bahwa penyalahgunaan wewenang di Indonesia masih didominasi oleh penyalahgunaan wewenang yang timbul dari kesalahan individu pejabat. Tidak kalah pentingnya, menurut Supandi, adalah upaya sosialisasi kepada masyarakat maupun kepada Badan atau Pejabat TUN itu sendiri.

Acara sosialisasi yang didukung sepenuhnya oleh Humas Mahkamah Agung tersebut merupakan rangkaian sosialisasi Perma Nomor 2 Tahun 2019 yang terus digalakkan di seluruh Indonesia. Dalam laporan Panitia, DR.Arifin Marpaung menyampaikan bahwa sosialisasi itu sendiri diikuti oleh lebih dari 70 peserta yang berasal dari peradilan tata usaha negara se-Sumatera yang terdiri dari Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan TUN yang berada dalam koordinasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. (publish_aw_ falentius tarihoran)